KETEGUHAN TAUHID, KEMERDEKAAN JIWA,
DAN TEGAKNYA KEADILAN
KHUTBAH PERTAMA
اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ، نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللّٰهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا.
Jamaah Jumat rahimakumullah,
Marilah kita meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT dengan menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ
"Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa." (QS. Ali 'Imran: 102)
Kemerdekaan Lahir dan Kemerdekaan Jiwa
Jamaah yang dimuliakan Allah,
Kita hidup di negeri yang merdeka. Kita bebas berbicara, bekerja dan menentukan pilihan.
Namun ada sebuah paradoks:
Kita bisa menjadi tawanan ketakutan, harta, jabatan, ambisi, dan penilaian manusia.
Di sinilah tauhid menjadi sumber kemerdekaan yang sebenarnya.
Tauhid mengajarkan bahwa hanya Allah yang menjadi tempat penghambaan, harapan dan pertanggungjawaban kita.
Tauhid Melahirkan Tanggung Jawab
Orang yang bertauhid tidak berarti bebas melakukan apa saja. Justru ia semakin sadar bahwa setiap perbuatannya akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.
فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ
"Barang siapa mengerjakan kebaikan seberat zarrah, niscaya dia akan melihat balasannya; dan barang siapa mengerjakan kejahatan seberat zarrah, niscaya dia akan melihat balasannya." (QS. Az-Zalzalah: 7–8)
Taqwa, Hukum dan Pencegahan
Jamaah rahimakumullah,
Dari sinilah kita memahami hubungan antara tauhid, taqwa dan hukum.
Taqwa adalah pengawasan dari dalam diri. Hukum adalah pengawasan dalam kehidupan sosial.
Taqwa menjaga manusia dari dalam.
Karena itu masyarakat membutuhkan hukum yang adil, tegas dan konsisten, bukan untuk membalas dendam, tetapi untuk mencegah kerusakan, melindungi masyarakat dan memberikan konsekuensi kepada pelanggaran.
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَى
"Janganlah kamu mendekati zina." (QS. Al-Isra': 32)
Bukan hanya dilarang melakukan, tetapi juga dilarang mendekati. Ini menunjukkan bahwa pencegahan lebih baik daripada membiarkan kerusakan terjadi.
Maka penegakan hukum yang adil dapat menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban dan memberikan efek jera, sementara pendidikan dan taqwa membangun kesadaran dari dalam.
KHUTBAH KEDUA
اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ.
Jamaah Jumat rahimakumullah,
Marilah kita kembali kepada Allah dengan memperkuat taqwa dan tauhid.
Jangan sampai kita hanya merdeka secara lahir, tetapi masih menjadi tawanan hawa nafsu.
Jangan sampai kita takut kepada manusia tetapi lupa kepada Allah. Jangan sampai kita menuntut hak tetapi melupakan kewajiban.
Karena itu mari kita tegakkan tiga hal:
Taqwa dalam diri.
Keadilan dalam kehidupan.
Semoga Allah menjadikan kita hamba-hamba yang bertaqwa, masyarakat yang sadar hukum, dan bangsa yang aman, adil serta bermartabat.
اللَّهُمَّ أَصْلِحْ قُلُوبَنَا وَأَصْلِحْ أَعْمَالَنَا وَاهْدِنَا لِأَحْسَنِ الْأَخْلَاقِ
Ya Allah, perbaikilah hati dan amal kami serta tunjukilah kami kepada akhlak yang terbaik.
رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
"Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat serta lindungilah kami dari azab neraka."
